Pendapatan pekerja seks komersial (PSK) rencananya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen, itulah salah satu usulan yang kontroversial dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.
Menurut berita yang dirilis oleh Detik.com, usulan ini muncul dari Komisi I DPRD Batam. Berdasarkan keterangan dari Ketua Litbang DPD PAN Batam, M Guntur, usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan lintas partai.
Usulan pajak yang dikenakan pada PSK ini dinilai lebih banyak negatifnya dibandingkan manfaatnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengecam usulan ini.
"Prostitusi itu tindakan ilegal, ketentuan perundangan kita melarang kegiatan prostitusi. Sesuatu yang terlarang tidak bisa dipajekin (di minta pajaknya - Red)," demikian ungkap Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh pada Sinar Indonesia Baru.
Hal senada diungkapkan oleh Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri. Menurutnya pajak bagi PSK bukanlah penyelesaian utuh, lagi pula PSK bukanlah pekerjaan yang wajar.
Sebuah pertanyaan besar muncul ketika ide penghasilan PSK dikenakan pajak, karena pada dasarnya PSK adalah pekerjaan illegal dan terlarang baik secara norma kesusilaan maupun dalam pandangan agama. Penerapan pajak tidak menghentikan seseorang untuk melacur. Membina para PSK untuk mememiliki ketrampilan lain sebagai mata pencaharian akan lebih memberikan dampak positif dari pada penerapan pajak ini. Anda pribadi apa pendapat Anda tengtang ide ini?
Sumber : Berbagai Sumber